Para terdakwa aksi bela Rempang setelah mengikuti persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Pertemuan Muhammad Rudi dengan Iswandi menguatkan nota pembelaan salah satu terdakwa aksi bela Rempang, Aminnudin dalam persidangan di PN Batam.
Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya di tuntut jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam penuntut umum.
Dalam tuntutan tersebut, Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya mendapat hukuman pidana penjara yang bervariasi. Dirinya dijatuhi tuntutan kurungan penjara selama 7 bulan, di potong masa penahanan.
“Pada suatu hari kami di datangi pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara. Dia meminta kami mengakui tuduhan dengan dalih dia sudah memaafkan kami dan menyiapkan pengacara untuk kami,” kata Aminnudin, Senin (4/3/2024).
Terdakwa Aminnudin saat memberikan nota pembelaan, diungkapkannya terdapat pemimpin Kota Batam yang berusaha bermanuver saat masa penahanan para terdakwa.
“Pada intinya pemimpin Kota Batam itu menyampaikan, kalau kami mau mengakui (tuduhan), maka kami akan divonis ringan, bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan," ujarnya.
Aminnudin juga menegaskan, dari 34 terdakwa yang di tangkap pada saat aksi bela Rempang, tidak semua terdakwa yang di amankan melakukan tindakan pengerusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melukai petugas.
“Siapapun dan apa pun tidak akan bisa membuat kami mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.