Medan, IDN Times - Doni Irawan Malay (44) warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun empat tahun penjara, karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Qur'an di halaman Mesjid Raya Al-Mashun Medan.
"Menuntut meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay, dengan hukuman empat tahun penjara," katanya kepada Majelis Hakim yang dikeuai oleh Tengku Oyong, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2020).
