Remisi Natal 2024, 46 Napi di Sumut Langsung Bebas

Medan, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Utara memberikan remisi khusus Natal 2024 pada Rabu (25/12/2024). Ada 4.248 napi yang mendapat remisi.
1. 46 napi langsung bebas

Dari seluruh Napi yang mendapat remisi, ada 46 orang yang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana.
"Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang diantaranya langsung bebas." Kata Agung.
2. Remisi menjadi semangat untuk mendapatkan kehidupan lebih baik

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait.
"Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Agung.
3. Berikut rincian remisi yang diberikan kepada para napi

Di wilayah Sumatera Utara sendiri, sebanyak 4.248 narapidana mendapatkan remisi, dengan 46 orang di antaranya langsung bebas
Adapun rincian remisi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan regulasi mencakup:
- Kriminal umum : 3.165 orang
- PP 28 Tahun 2006 : 178 orang
- PP 99 Tahun 2012 : 905 orang
Berdasarkan jenis besaran remisi:
- RK I (pengurangan sebagian) : 3.119 orang
- RK II (langsung bebas) : 46 orang
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," pungkasnya