Jaksa mengatakan, sekitar Juni 2018 Remigo memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR. Daftar itu diberikan di Pendopo rumah bupati.
Daftar proyek beserta calon pemenang antara lain :
Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).
Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nuslear Banurea (PT Alahta). Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).
"Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya." Penuntut Umum KPK.