Medan, IDN Times- Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengatakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), sekolah bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Berdasarkan Permendikbudristek No 6/2021 tentang relaksasi penggunaan dana BOS, dana tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan.
"Sudah ada Permendikbudristek No 6/2021 tentang relaksasi penggunaan dana BOS," ujarnya pada acara workshop pendidikan yang digelar Kemendikbud Ristek di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (28/9/2021).