Dari laman DKPP, KPU Sumut dianggap sudah melakukan pelanggaran kode etik. Menyusul laporan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. KPU Sumut dianggap berpihak ke salah satu Caleg, Lamhot Sinaga.
Selain Yulhasni, DKPP juga mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Termasuk mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis petikan putusan DKPP.
Usai putusan itu, KPU Sumut menggelar rapat pleno. Berikut struktur kepengurusan KPU Sumut yang baru :
- Ketua KPU Sumut : Herdensi Adnin
- Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga
Ketua Divisi: Herdensi
Wakil Ketua Divisi: Mulia Banurea - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
Ketua Divisi: Benget M Silitonga
Wakil Ketua Divisi: Syafrial Syah - Divisi Data dan Informasi
Ketua Divisi: Yulhasni
Wakil Ketua Divisi: Herdensi - Divisi Perencanaan dan Logistik
Ketua Divisi: Syafrial Syah
Wakil Ketua Divisi: Batara Manurung - Divisi Teknis Penyelenggaraan
Ketua Divisi: Batara Manurung
Wakil Ketua Divisi: Ira Wirtati - Divisi Hukum dan Pengawasan
Ketua Divisi: Ira Wirtati
Wakil Ketua Divisi: Benget M Silitonga - Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan
Ketua Divisi: Mulia Banurea
Wakil Ketua Divisi: Yulhasni