Proyek Pelabuhan di Riau Mangkrak, 3 Tersangka Langsung Ditahan

IDN Times, Pekanbaru - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penetapan tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial RN, MRN dan HB. Ketiganya langsung dilakukan pada Selasa (8/7/2025) malam, tepatnya usai salat Isya. Sebelum diakukan penahanan badan, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim dokter.
"Ketiganya kita lakukan penahanan badan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Rabu (9/7/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zikrullah menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut.
"Untuk saat ini baru tiga orang yang ditetapkan (sebagai tersangka). Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ditemukan," jawabnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Zikrullah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zikrullah menyatakan penyidikan masih terus berlanjut.
"Untuk saat ini baru tiga orang yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ditemukan," pungkasnya.
1. Ini peran para tersangka

Zikrullah menerangkan, tersangka RN merupakan PNS di Kementerian Perhubungan. Sedangkan tersangka MRN dan HB, merupakan pihak swasta.
"Tersangka RN menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan," terang Zikrullah.
"Tersangka MRN adalah Direktur PT Berkat Tunggal Abadi selaku pelaksana proyek. Sedangkan tersangka HB merupakan Direktur Utama PT Gumilang Sajati sebagai konsultan pengawas," sambungnya.
2. Rugikan negara Rp12,5 miliar

Dijelaskan Zikrullah, selain melakukan penetapan dan penahanan tersangka, tim jaksa penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam audit tersebut, terungkap bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar lebih.
"Hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.500.980.000," jelasnya.
3. Proyek mangkrak

Diketahui, proyek bermasalah ini berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Adapun pelaksana kegiatan, yakni PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaannya adalah Rp25.955.630.000, dengan masa pekerjaan 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Dalam penyidikannya, pihak kejaksaan banyak menemukan pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan. Salah satunya material on site, dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.