Medan, IDN Times - Pengetataan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku Rabu (7/7/2021) hari ini. Sesuai dengan Intruksi Menteri Koordinator Perekonomian dan Instruksi Gubernur Sumut, saat ini Kota Medan masuk salah satu pengetatan PPKM dari 43 kabupaten/kota di Indonesia.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menjelaskan dengan ini ada peraturan yang lebih ketat dari sebelumnya. Salah satunya mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
"Akibat pengetatan ini, di bidang pergerakan perekonomian tentu akan semakin terbatas. Seperti operasional, tempat usaha, mal, serta lainnya dibatasi hanya sampai jam 5 sore," ucap Bobby lewat virtual, Rabu (7/7/2021).