Medan, IDN Times - Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan berharap masyarakat sudah memahami soal peraturan PPKM yang semakin diperketat. Sofyan ingin masyarakat langsung sadar dengan aturan tersebut. Sehingga, tak lagi menunggu petugas yang datang menutup restoran atau kafe-kafe.
"Kita menyesuaikan apa yang menjadi regulasi terkini, kita harapkan masyarakat juga sudah kemudian connect. Karena sudah diketahui dengan mudah melalui media yang ada jadi warga menyesuaikan saja. Gak usah menunggu petugas yang datang," ucap Sofyan.
Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan yang dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Seperti, kafe wajib ditutup pukul 20.00 WIB.