Polsek Delitua Didemo Warga, Minta 2 Tahanan Dibebaskan

Medan, IDN Times - Amarah ratusan warga di Delitua tumpah ruah di jalanan. Mereka berbondong-bondong memblokade jalan tepat di depan Polsek Delitua.
Masalah yang timbul di tengah massa aksi ialah mengenai kepemilikan tanah. Warga mendesak 2 orang yang saat ini ditahan Polsek Delitua untuk segera ditangguhkan. Karena masa aksi merasa 2 tahanan itu tidak bersalah.
Namun Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menangguhkan perkara terhadap 2 tersangka. Karena bukti-bukti yang ada diklaim sudah kuat.
1. Ratusan massa aksi datang ke Polsek Delitua, mereka meminta 2 orang yang ditahan polisi perkaranya ditangguhkan

Aksi yang terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sore ini dibenarkan oleh Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma. Ia mengatakan bahwa massa aksi datang dan meminta pihaknya menangguhkan perkara 2 tahanan yang telah mereka tangkap.
"Demo berkaitan dengan telah ditangkap 2 pelaku yang saat ini ditahan, karena (kasus) pengerusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A. Dia memiliki area dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan kemudian mengambil pagar. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar inisial S dan S," terang Dedy, Sabtu (4/1/2025) sore.
Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mengecek TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melihat bukti visual. Terhadap 2 orang tersangka juga disebutnya sudah diundang interogasi.
"Pelaku membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar. Selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan itu dilakukan si pelaku. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dan dia mengakui," lanjutnya.
2. Massa aksi juga mempermasalahkan soal status tanah

Total ada 2 tersangka yang diamankan Polsek Delitua karena terbukti melakukan pengerusakan pagar. Sementara ada 1 pelaku lagi yang masih dicari polisi.
Selain menuntut untuk menangguhkan perkara 2 tahanan, ratusan massa aksi juga mendesak polisi soal status tanah yang ada di TKP. Namun Kompol Dedy Dharma mengatakan bahwa itu bukanlah masalah yang ditangani pihaknya.
"Hari ini ada beberapa masyarakat yang menyatakan mereka merupakan ahli waris dari lahan tersebut. Kami menyampaikan terkait peristiwa yang kami tangani bukan soal sengketa lahan, namun pengerusakan dan kemudian barang-barang terfaktakan diambil pelaku," beber Dedy.
Sementara untuk permintaan penangguhan perkara, pihaknya mengonfirmasi bahwa itu belum bisa dilakukan.
"Terkait penangguhan itu, proses. Kami tidak bisa karena syarat dari penahanan dan penangguhan ada 3, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi," sebutnya.
3. Korban pengerusakan pagar rugi Rp15 juta

Status tanah yang dipermasalahkan kedua belah pihak masih menjadi pertentangan. Dalam hal ini Dedy menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada tindak pidana pengerusakan.
"Barang bukti sudah dirobohkan dan tidak tahu keberadaannya di mana. Korban, sesuai laporan mengaku rugi Rp15 juta. Luas tanah yang dimaksud seluas 2 hektare," pungkasnya.