Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyiksaan ART Asal Sumba di Batam

Intinya sih...
Intan mulai bekerja sejak Juni 2024 di Batam, tidak pernah menerima gaji, dan sering mendapat kekerasan fisik serta verbal dari majikannya.
Korban masih trauma berat
Setelah diselamatkan, Intan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elisabeth Batam dan masih mengalami depresi berat.
Polisi diminta dalami kasus lebih lanjut
Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.
Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang selama satu tahun bekerja tanpa menerima upah. Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil diselamatkan oleh komunitas warga NTT di Batam.
"Korban ini digaji hanya Rp1,8 juta per bulan, namun sampai setahun dia bekerja tidak pernah dibayar oleh pelaku berinisial R yang merupakan majikannya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Rabu (25/6/2025).
1. Kronologi pengungkapan dan penetapan tersangka
Debby menjelaskan, Intan mulai bekerja di rumah pelaku Rosalina (44) sejak Juni 2024 dan tinggal bersama majikannya di kawasan pemukiman mewah Sukajadi, Batam. Selama bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.
Selain itu, korban kerap mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pelaku, termasuk dipukul dan dipaksa mengonsumsi kotoran anjing peliharaan majikannya.
"Korban juga kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi. Selain luka lebam di tubuhnya, korban juga dipaksa untuk makan kotoran binatang," ujar Debby.
Polisi menggelar perkara pada, Senin (23/6/2025) lalu dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Rosalina (44) dan Merlin (22), rekan kerja Intan yang juga terlibat dalam tindakan kekerasan.
2. Korban masih trauma berat
Setelah diselamatkan oleh paguyuban Flobamora Kota Batam pada Minggu (22/6/2025), Intan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elisabeth Batam. Pendamping korban dari Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus mengungkapkan, kondisi psikis Intan masih terguncang berat.
"Psikis Intan masih mengalami trauma berat, masih depresi berat. Ketemu orang saja masih takut, ketemu dokter juga takut," kata Romo Paschal.
Ia menambahkan, proses komunikasi dengan korban masih sulit. Hingga saat ini, keterangan yang diperoleh hanya berdasarkan pengakuan awal saat korban pertama kali diselamatkan.
3. Polisi diminta dalami kasus lebih lanjut
Romo Paschal berharap, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.
"Masih banyak hal yang bisa digali. Kami beri kesempatan ke polisi untuk mendalami apakah ada kemungkinan pasal baru atau tetap dengan pasal yang kemarin," ujarnya.
Polisi saat ini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pendampingan kepada Intan akan terus dilakukan hingga korban pulih secara fisik dan psikis. "Kami belum bicara mengenai pemulangan ke daerah asal. Fokus kami saat ini adalah pemulihan kesehatan, psikologis, dan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung," tutupnya.