Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang selama satu tahun bekerja tanpa menerima upah. Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil diselamatkan oleh komunitas warga NTT di Batam.
"Korban ini digaji hanya Rp1,8 juta per bulan, namun sampai setahun dia bekerja tidak pernah dibayar oleh pelaku berinisial R yang merupakan majikannya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Rabu (25/6/2025).