Medan, IDN Times - Beberapa waktu lalu video hoaks surat suara sudah tercoblos pasangan capres nomor urut 01 tersebar dan menjadi perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa terjadi di KPU Medan.
Menanggapi hal itu, KPU Sumut dan KPU Kota Medan, resmi melaporkan video hoaks yang diposting pemilik akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana ke Polda Sumut, Minggu (3/3).
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam hal itu, Yulhasni selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyelesaikan dan menangkap pelaku hoaks yang dilaporkan KPU Sumut pada (3/3) lalu.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut,” kata Yulhasni. Rabu (20/3).
