Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tangkap 2 Pengedar 9 Kg Sabu-sabu di Batubara
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Medan, IDN Times - Peredaran 9 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan di Sumatra Utara. Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Sumatra Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, 2 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede. Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

1. Petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika

Default Image IDN

Polisi mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di Batubara, Sumatra Utara. Lalu personel pun melakukan penyelidikan.

“Salah satu mobil yang membawa narkotika dihentikan petugas. Tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50," katanya, Rabu (10/3/2021).

2. Dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Petugas menemukan 9 kilogram sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus teh berwarna hijau itu sebelumnya telah siap untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang.

“Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sebut Hadi.

3. Polisi masih melakukan pengembangan untuk kasus ini

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjut Hadi, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini.

“Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article