Medan, IDN Times - Peredaran 9 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan di Sumatra Utara. Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Sumatra Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, 2 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede. Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
