Polisi Gagalkan Peredaran Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam

Batam, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 170 bungkus liquid vape bermerk Richard Millie dan menangkap dua tersangka berinisial H dan SL.
"Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape. Liquid vape ini memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya digunakan oleh kalangan tertentu," kata Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (23/1/2025).
1. Kronologi pengungkapan kasus
Kombes Pol Anggoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape dengan harga jual Rp2 juta per bungkus.
"Liquid ini termasuk barang impor dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu kali menjualnya, tetapi kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya," ungkap Anggoro.