Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tanjungbalai, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, Galaxy Hall & KTV di Tanjungbalai menjadi lokasi penggerebekan yang membongkar jaringan peredaran pil ekstasi.

Dalam operasi yang dilakukan Minggu dini hari (14/9/2025), polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti narkotika, ponsel, hingga minuman beralkohol tanpa izin edar. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi kasus itu.

“Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung. Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, Jumat (19/6/2025).

1. Transaksi narkoba berawal dari perantara

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengintaian sekitar pukul 03.00 WIB. Umaya Sari Siregar alias Umay diduga menjadi perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta ditransfer ke rekening Sri Wahyuni sebelum barang berpindah tangan.

2. Polisi lakukan penyamaran untuk mengungkap kasus

Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Tidak berhenti di situ, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan kepada petugas penyamaran, sedangkan satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.

Saat itulah petugas bergerak cepat dan menangkap kedua perempuan tersebut. Barang bukti berupa dua butir ekstasi dan dua unit ponsel berhasil diamankan.

3. Pengembangan hingga ke kos dan DPO Wak Ipul

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan berlanjut dengan meringkus Donli di area parkir Galaxy Hall, disusul Putri dan Sri Wahyuni di kos. Dari keterangan Yuni, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain narkoba, petugas juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman tersebut diperdagangkan tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas AKBP Diari Astetika.

Editorial Team