Tanjungbalai, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, Galaxy Hall & KTV di Tanjungbalai menjadi lokasi penggerebekan yang membongkar jaringan peredaran pil ekstasi.
Dalam operasi yang dilakukan Minggu dini hari (14/9/2025), polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti narkotika, ponsel, hingga minuman beralkohol tanpa izin edar. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi kasus itu.
“Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung. Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, Jumat (19/6/2025).