Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bidik WNA Pengendali Rumah Industri Sabu Cair di Batam
Pelaku IS saat digelandang Ditresnarkoba Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kepuluan Riau (Kepri) terus melakukan pengembangan kasus Rumah Industri Sabu Cair yang digerebek di apartemen Queen Victoria Apartment Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol, Donny Alexander mengatakan, pihaknya kini telah menerbitkan status DPO terhadap WNI berinisial O, dan satu WNA lainnya.

“WNA ini merupakan pengendali tersangka AR yang merupakan peracik sabu cair di apartemen Queen Victoria Apartment Batam,” kata Kombes Pol, Donny Alexander, Selasa (28/5/2024).

1. Polda Kepri berkordinasi dengan Divhubinter Polri

Puluhan botol sabu cair yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol, Donny Alexander menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mendapati adanya keterlibatan WNA dalam kasus ini.

WNA tersebut berperan sebagai pengendali dan mengarahkan tersangka AR dalam meracik 68 botol sabu cair di apartemen Queen Victoria Apartment Batam.

“Kami sudah berkordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menindaklanjuti WNA tersebut,” ujarnya.

2. Polisi tangkap sepasang suami istri yang akan selundukpan sabu cair

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol, Donny Alexander (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain menangkap AR, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri turut menangkap dua pelaku lainnya berinisial FM dan IS. Kedua pelaku ini diketahui merupakan sepasang suami istri.

Kedua pelaku ini merupakan pemain tunggal sabu cair yang akan dimasukan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Jadi FM dan IS ini memesan sabu cair sebanyak 10 botol dari AR dan akan dibawa ke Palembang. FM dan IS ini mengenal AR dari DPO O,” kata Kombes Pol, Donny Alexander.

Lanjut Donny, sepasang suami istri ini merencanakan penyelundupan tersebut melalui jalur penyebrangan laut.

3. Polisi turut amankan sabu di Hotel Planet Batam

Pelaku FM saat menunjukan lokasi penyimpanan sabu miliknya (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pengembangan kasus ini, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri turut melakukan pengembangan ke Hotel Planet Holiday Batam, lokasi menginapnya pelaku FM dan IS.

Dari hasil penggeledahan di salah satu kamar hotel, pihak kepolisian turut mengamankan narkotika jenis sabu siap pakai seberat satu gram.

“Sabu tersebut di simpan pelaku di dalam kloset kamar mandi. Sabu seberat satu gram itu merupakan barang pakai pelaku FM,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri.

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait rumah produksi sabu cair di Batam, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Editorial Team

Related Article