Medan, IDN Times- Polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 terus berlanjut. Para calon komisioner menduga kuat ada pelanggaran saat fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut. Buntutnya mereka melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
Laporan ini dilakukan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) kemarin. Mereka mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, T Prasetiyo, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis.
"Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi," ungkap M. Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.
