Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pada Selasa (15/6/202) sampai Senin (28/6/2021).
Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran COVID-19 masih terus terjadi.
"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati atau wali kota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemik COVID-19," kata Irman Oemar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Senin (14/6/2021).
"Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun atau Lingkungan, Desa dan Kelurahan," tambahnya.