Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilgub Sumut, Kubu Edy: Ada Orkestrasi TSM untuk Memenangkan Bobby

Debat perdana Pilgub Sumut tahun 2024 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara pilkada Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diwarnai saling tuding kecurangan dalam dua persidangan berbeda. 

Tudingan awal muncul dari kubu Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala diwakili kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.

1. Ada "cawe-cawe' yang terstruktur dalam Pilgub Sumut

Paslon Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut (ANTARA FOTO/Ganda Pambudi | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kata Bambang dalam paparannya, Pilgub Sumut diwarnai dengan cawe-cawe yang begitu Terstruktur,sistematis dan masif (TSM). Dugaan keterlibatan aparatur negara untuk memenangkan Bobby-Surya begitu kentara dengan berbagai modus operandi.

Penggantian Penjabat Gubernur Sumut kepada Agus Fatoni diduga salah satu upaya cawe-cawe. Bahkan Agus juga dituding menjadi pendengung untuk pemenangan Bobby.

“Pejabat Gubernur baru itu bernama Agus Fatoni dia dengan ikhlas menjadi PR pihak terkait bobiif Nas peri kelil hampir di seluruh kabupaten kota di Sumut dengana yang Menurut kami mohon maaf menggunakan kata-kata yang tegas manipulatif melalui Safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu Pon 21 Aceh Sumut,” kata Bambang dalam persidangan, Senin (13/1/2025) lalu.

2. Ada dugaan penggunaan APBD untuk mendongkrak elektabilitas Bobby – Surya

Debat publik ke-2 Pilgub Sumut (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Bambang, upaya mendongkrak elektabilitas dengan kecurangan itu terlihat kata foto Bobby bersama Pj Gubernur Agus Fatoni terpampang di mana-mana. Ini menunjukkan ada kampanye terselubung yang dilakukan.

“melalui dana APBD semua dilakukan begitu seronok. Safari dakwah

ditumpangi politik Nir integritas. Semuanya itu melanggar asas jujur adil serta prinsip dalam akuntabilitas,” kata Bambang.

Kecurangan TSM itu, lanjut Bambang, juga diduga melibatkan para pejabat tinggi. Mulai dari kepala daerah hingga penyelenggara pemilihan.

“Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Bambang.

3. Bencana alam membuat partisipasi pemilih rendah

Debat perdana Pilgub Sumut tahun 2024 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pokok permohonannya, kubu Edy – Surya juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih karena bencana alam. Hujan, bencana banjir dan longsor, kata Bambang, membuat pemilih tidak bisa hadir ke TPS. Bambang juga membeberkan soal dugaan politik uang.

Kubu Edy-Surya menuding upaya yang dilakukan KPU sebagai termohon, masih sangat minim. Bahkan setelah dilakukan pemilihan susulan dan lanjutan, tidak bisa mendongkrak partisipasi pemilih juga tidak bisa naik.

“Seharusnya, KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak

memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tak dapat dijangkau oleh TPS,” kata Bambang.

"Bencana alam tidak cukup diantisipasi sehingga terjadi pelanggaran atas

prinsip aksesibilitas bagi pemilih yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Dalam petitumnya, Kubu Edy – Hasan meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dua membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 495 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Paslon Gubernur Bobby – Surya karena melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif. Mereka juga meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang atau setidaknya melakukan PSU di tiga kabupaten kota dan tiga Kecamatan yang terdampak banjir dan bencana alam.

4. Jawaban KPU Sumut soal bencana alam

Ilustrasi banjir (Pexels/Dibakar Roy)

Setelah sembilan hari berlalu, KPU Sumut memberikan jawaban atas tudingan dari kubu Edy – Hasan pada persidangan sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengetahui ada beberapa TPS terdampak banjir. Berdasarkan laporan dan usulan dari KPU Kabupaten/Kota, meminta dilakukan penundaan pemungutan suara. Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Bawaslu, Forkompimda.

Kemudian Termohon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024. Jawaban ini disampaikan oleh Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum KPU Sumut (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025).

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 untuk Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

“Termohon telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) sebanyak 8 TPS yang tersebar di 2 kabupaten/kota di 4 kecamatan dan 5 kelurahan; dan menetapkan pemungutan suara susulan (PSS) dilaksanakan di 108 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota di 12 kecamatan dan 20 kelurahan. Jadi, tidak ada TPS yang terdampak banjir yang tidak dilaksanakan PSS atau PSL,” kata Unoto.

Dia juga menanggapi dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang bersifat TSM sesuai fakta di lapangan. Misalnya pada TPS 002 dan TPS 007 Kelurahan Sei Rengas I, Kec. Medan Kota yang didalilkan ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 lembar surat suara. Unoto menjawab bahwa hal demikian tidak benar adanya, sebab tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada TPS-TPS tersebut.

Selanjutnya dalil Pemohon mengenai adanya daftar hadir yang tidak diisi pada TPS 03 Kelurahan Darat Medan Baru, Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS untuk seluruh KPPS dan kemudian disepakati untuk meminta tanda tangan pemilih dengan cara mendatangi satu per satu rumah pemilih yang sudah memilih.

“Jadi, KPPS TPS 03 lupa untuk memberikan daftar hadir ke pemilih dan rekomendasi Bawaslu untuk ini sudah ditindaklanjuti dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang juga disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon,” jelas Kuasa Hukum KPU Sumut Raja Ahab Damanik.

5. Kubu Bobby bantah tudingan tim Edy - Hasan

Kuasa hukum kubu Bobby Surya, Qhaiszhar Pandjaitan dan Rivqi Kusamanegara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025). (Sumber: Humas MK)

Kuasa Hukum Bobby-Surya Qhaiszhar Pandjaitan memberikan jawaban atas tudingan dari kubu Edy – Surya mengenai rotasi Pj. Gubernur Sumut Adanya rotasi yang dilakukan Kemendagri karena Lalu Gita Ariadi selaku Pj Gubernur NTB hendak mencalonkan diri sebagai Cagub NTB. Sehingga berdasarkan pengalaman yang cukup ditunjuk Hasanuddin, yang sebelumnya sebagai Pj Gubernur Sumut menjadi Pj Gubernur NTB untuk menggantikan Lalu Gita Ariadi.

Kemudian Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin digantikan oleh Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumsel.

“Rotasi yang dilakukan oleh Mendagri terhadap Agus Fatoni dan Hasanuddin merupakan hal yang wajar dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, Dan Pejabat Walikota pada Pasal 3 huruf a, sehingga pengangkatan Agus Fatoni sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara sudah sesuai aturan,” ujar Qhaisar.

Ihwal tudingan pelaggaran TSM, kubu Bobby menuding balik kubu Edy. Dalilnya, Edy Rahmayadi merupakan petahana. Sehingga dia memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN memilih dirinya.

"Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar kuasa hukum.

Tim kubu Bobby juga membantah soal safari dakwah untuk memperkenalkan Bobby sebagai calon gubernur Sumut.

Sementara itu, pihak Bawaslu Sumut yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menjelaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.

"Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia," tutur Payung.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us