Medan, IDN Times - Petani Tebu Bersatu (Petebu) Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Indonesia untuk melibatkan para petani tebu dalam perencanaan swasembada gula nasional.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel) yang mulai berlaku sejak Jumat (16/6/2023).
Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Kemudian, guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
"Kami meminta kepada pemerintah dengan adanya Perpres nomor 40 tahun 2023 dimana pemerintah Indonesia telah memberikan pencanangan swasembada gula sehingga para petani harus dan wajib hukumnya untuk masuk dalam perencanaan swasembada gula tersebut," ujar Ketua Petebu Sumut, Ridwan Husni.