Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (2/10/2020). (Humas Sumut)
Tindakan hukum ini diambil setelah foto dan video kerumunan, yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 di Hairos Indah Water Park yang sempat viral di media sosial.
Dalam video terlihat para pengunjung berkerumun, dan sejumlah orang berjoget di panggung depan kolam renang dengan bersorak diiringi musik.
Video viral itu kemudian menjadi pemberitaan dan perhatian. Satgas Pengendalian Protokol Kesehatan CPVID-19 Sumut resmi menutup Hairos Indah Waterpark.
Dalam keramaian itu pengunjung berenang tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Mereka juga berpesta dengan pertunjukan Disk Jockey (DJ). Ditemukan fakta bahwa keramaian di Hairos Indah Waterpark seiring dengan program diskon yang dibuat manajemen.
“Jadi awalnya, tiket yang semula seharga Rp45 ribu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500 ini mereka viralkan melalui medsosnya, sehingga memancing minat warga untuk datang,” jelas Irsan.
Program diskon dibuat karena selama pandemi COVID-19, omzet yang turun. “Setelah didalami, ini inisiatif dari manajemen, dari general manajer sendiri,” pungkas Irsan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times