Medan, IDN Times – Kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya terus menjadi sorotan. Setelah anak korban, pihak keluarga kandung Rico juga melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.
Punguan Pomparan Raja Pasaribu (red: Perhimpunan Marga pasaribu) mendampingi pihak keluarga melapor ke Polda Sumatra Utara pada Sabtu (13/7/2024) lalu. Mereka melaporkan peristiwa itu dengan dugaan pembunuhan berencana seperti yang tertuang di dalam Pasal 340 KUHPidana.
“Saat ini kami melakukan pengawalan penerapan pasal untuk para pelaku ini,” ujar tim hukum Punguan Pomparan Raja Pasaribu, Andris Tarihoran, Selasa (16/7/2024).
