Medan, IDN Times - Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan gugatan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hasil gugatan Paslon 01 tersebut terkait Pilkada Medan 2020 dinyatakan telah memenuhi syarat dengan lengkap dalam pengajuan permohonan.
"Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK," jelasnya, pada Senin (18/1/2021).