Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK selaku Kabid Humas Polda Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Disebut, luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan, Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh mereka seluas ± 162 hektar, sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
Hadi menyebutkan Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Peanggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Sorbatua Siallagan disebut tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," sebut Hadi.