Medan, IDN Times- Terdakwa dugaan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan modus penipuan trading online melalui aplikasi media sosial, Toni Tan alias Zexiang (41), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean selama tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar.
