Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan pakaian khas daerah sebagai atribut pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikarenakan pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari Jumat tidak diperkenankan lagi, dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah.