Pengemudi Brio Maut yang Tewaskan 2 Pemotor Jadi Tersangka

Medan, IDN Times – Polisi terus melakukan penyelidikan kecelakaan di Jalan Diponegoro, Selasa (4/4/2023) malam lalu. Teranyar, pengemudi Honda Brio, Maulana Muhammad (19) ditetapkan menjadi tersangka.
Kini Maulana mendekam di ruang tahanan Mapolsek Medan Baru. "Benar dia (Maulana) sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia langsung ditahan," ujar Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu MP Hutahuruk, Kamis (6/4/2023).
1. Maulana terancam 6 tahun penjara

Hutahuruk menjelaskan, Maulana terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujarnya.
2. Honda Brio tewaskan dua pengendara KLX

Sebelumnya, kecelakaan terjadi setelah mobil Honda Brio BK 1366 TAG yang dikendarai Maulana Muhammad Siregar (19) menabrak sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai oleh Fidho Ramadhan (19) dan Rafa Aditya (14).
"Kecelakaan ini merenggut dua orang korban jiwa," ucap Kapolsek Medan Baru Komisaris Ginanjar Fitriadi, Rabu (5/4/2023).
Menurut informasi, sesaat sebelum kejadian, Brio yang dikendarai Maulana melaju kencang dari arah Jalan Pangeran Diponegoro, menuju Jalan Pengadilan Medan.
Saat berada di sekitaran Hotel Adimulia, Maulana diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Mobil langsung menabrak KLX yang dikendarai Fidho.
Selain KLX itu, Brio juga menabrak sepeda motorHonda Scoopy yang dikendarai Andi Kurniawan (24). Korban mengalami luka di bagian punggung, kaki kanan dan tangan kanan.
3. Korban tewas di rumah sakit

Ginanjar mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi saat mendapat laporan kecelakaan maut itu. Mereka juga mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Malahayati yang jaraknya tidak jauh dari lokasi.
Kata Ginanjar, dua korban meninggal di rumah sakit. Mereka mendapat luka serius di sekujur tubuhnya.

















