Medan, IDN Times – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (3/2/2025) lalu.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka antara lain; PT, AS, VS dan KS. Dalam keterangannya, saksi menyebut soal para terdakwa merupakan ‘anggota’ dari Koptu HB. Seorang prajurit TNI yang diduga sebagai dalang pembunuhan itu.