Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak Rico Sempurna Pasaribu ikut aksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (3/2/2025) lalu.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka antara lain; PT, AS, VS dan KS. Dalam keterangannya, saksi menyebut soal para terdakwa merupakan ‘anggota’ dari Koptu HB. Seorang prajurit TNI yang diduga sebagai dalang pembunuhan itu.

1. Bebas Ginting disebut sebagai orang kepercayaan Koptu HB untuk mengamankan lapak perjudian

Tersangka Bebas Ginting memeragakan adegan rekonstruksi kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dua dari empat saksi itu, dalam persidangan menyebut bahwa terdakwa Bebas Ginting alias Bolang merupakan orang kepercayaan Koptu HB. Dia disebut ditugaskan untuk mengamankan lapak-lapak perjudian itu.

Dalam keterangan pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang memantau persidangan itu, Koptu HB diduga sebagai pemilik lapak perjudian yang berulang kali menjadi objek pemberitaan Rico.

Saksi juga menerangkan jika dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting.

2. Saksi juga mengaku sebagai anggota terdakwa Bebas Ginting

Editorial Team

Tonton lebih seru di