Serdang Bedagai, IDN Times - Polres Serdang Bedagai menangkap empat pelaku pembobolan mesin ATM BRI Unit Kampung Pon, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Satu dari empat tersangka ternyata adalah mantan karyawan, yakni Fachry Bayu P Rozi (21) warga Jalan Tanjung Morawa, Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga tersangka lainnya adalah Tato Suryanto (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Yosan Apriadi (21) warga Namo Durian, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dan Fitas Akbar (21) warga Jalan Ikan Kabanjahe.
Pelapor adalah Resa Prihatin (28), Kuasa Hukum PT Brigin Gigantara.
Peristiwa pembobolan ATM itu terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Berikut kronologis penangkapannya:
