Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pekerjakan Anak di Kafe, 2 Warga Humbahas Jadi Tersangka

Ilustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humbahas, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah kafe di wilayah Doloksanggul.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial S (51), warga Kabupaten Simalungun, melaporkan nasib tragis anaknya yang diduga menjadi korban praktik eksploitasi di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Pelaporan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2025, dan kini kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Dua pelaku ditangkap, eksploitasi anak bermula dari tawaran pekerjaan di media sosial

(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko
(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu JF Siahaan mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing DS (25), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Doloksanggul.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas IPTU Siahaan.

Namun, janji pekerjaan sebagai pelayan kafe itu hanyalah kedok. Korban yang masih di bawah umur justru dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan diduga mengalami perbuatan asusila selama bekerja di sana.

2. Korban sempat melarikan diri, tapi kembali dijemput pemilik kafe

Ilustrasi eksploitasi anak. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Ilustrasi eksploitasi anak. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Korban, SN, yang merasa tertekan dengan kondisi kerja di kafe tersebut sempat berusaha melarikan diri dan tinggal di sebuah kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Namun, pelaku IEP menjemputnya kembali dan membawanya ke Café Galaxy.

Beberapa waktu kemudian, IEP akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun. Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

Kini, keduanya telah ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I dan Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.

3. Kapolres Humbahas, perdagangan anak menjadi salah satu fokus

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Arthur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres berharap masyarakat lebih aktif melapor apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ibu Anak Korban Penganiayaan Tentara Menangis di Pengadilan Militer

18 Okt 2025, 20:30 WIBNews