Medan, IDN Times – Pasangan suami istri berinisial RIS (31) dan DAS (33) harus mendekam di sel Polsek Medan Timur. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021). Keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi.
