Medan, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Medan bersama dengan aparat kepolisian kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor. Penertiban ini dilakukan bagi masyarakat yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (2/10/2023).
Petugas yang melihat para pengendara memarkirkan sembarangan, maka akan digembosi (dikempisi) ban kendaraannya. Mobil juga akan diderek sebagai bentuk peringatan.