Medan, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menegaskan akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi dengan aksi premanisme.
Keberadaan ormas semacam itu dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).