Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, bakal memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang diduga memungut uang liar atau pungli dari para pedagang kaki lima.
“Jika ada hal-hal yang seperti ini, kasus langsung kita tindak lanjuti,” kata Illiza, Jumat (20/6/2025).
Dia menyampaikan saat ini Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang memeriksa oknum personel yang diduga melakukan pungli. Jika kejadian tersebut benar terjadi, Illiza memastikan oknum tersebut harus mendapatkan sanksi.
Bila oknum yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), inspektorat, dan lembaga terkait lainnya.
“Karena memang tidak boleh adanya pungli di Banda Aceh apapun itu alasannya,” ujar Wali Kota Banda Aceh.
“Tentu ini akan kita kaji dan tindak lanjuti. Bahkan ada staf-staf kita jika ada indikasi dan cari bukti, itu kita bangku panjangkan. Yang ada jabatan kita turunkan,” imbuhnya.