Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Anggota Satpol PP diduga meminta uang hingga Rp1 juta untuk menghindari penertiban.

  • Personel Satpol PP tidak boleh mengutip uang dengan alasan pengamanan, kata Plt Kepala Satpol PP Banda Aceh.

  • Wali Kota Banda Aceh akan memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

Banda Aceh, IDN Times - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol Kota Banda Aceh. 

“Waktu diminta uang itu dibilang supaya bisa aman kalau ada penertiban pedagang,” kata UK, salah seorang pedagang, Kamis (19/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di