Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Anggota Satpol PP di Banda Aceh Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
Anggota Satpol PP diduga meminta uang hingga Rp1 juta untuk menghindari penertiban.
Personel Satpol PP tidak boleh mengutip uang dengan alasan pengamanan, kata Plt Kepala Satpol PP Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh akan memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.
Banda Aceh, IDN Times - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol Kota Banda Aceh.
“Waktu diminta uang itu dibilang supaya bisa aman kalau ada penertiban pedagang,” kata UK, salah seorang pedagang, Kamis (19/6/2025).
Editorial Team
EditorDoni Hermawan
Follow Us