Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota Satpol PP di Banda Aceh Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Anggota Satpol PP diduga meminta uang hingga Rp1 juta untuk menghindari penertiban.
  • Personel Satpol PP tidak boleh mengutip uang dengan alasan pengamanan, kata Plt Kepala Satpol PP Banda Aceh.
  • Wali Kota Banda Aceh akan memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

Banda Aceh, IDN Times - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol Kota Banda Aceh. 

“Waktu diminta uang itu dibilang supaya bisa aman kalau ada penertiban pedagang,” kata UK, salah seorang pedagang, Kamis (19/6/2025).

1. Diminta uang hingga Rp1 juta dengan dalih agar tidak terkena penertiban.

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

UK mengatakan oknum tersebut telah meminta uang kurun waktu lima bulan terakhir. Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga pernah Rp1 juta. 

Modus oknum Satpol PP itu meminta uang dari para pedagang adalah untuk biaya operasional personel. Selain itu, oknum tersebut mengiming-ngimingkan para pedagang akan aman berjualan saat ada penertiban.

“Padahal sama saja. Ketika ada penertiban kami juga terkena. Malah dia hanya kasih info untuk jangan jualan karena mau ada penertiban,” ujar UK.

2. Personel Satpol PP tidak boleh kutip uang dengan dalih pengamanan

Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)
Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan tidak ada aturan yang membenarkan personel mengutip uang dari pedagang dengan dalih apapun.

“Memang tidak ada dan tidak boleh -melakukan pungli-. Pengaman apa? Apa yang mau diamankan? Emangnya itu tempat legal? Kalau legal boleh pengamanan, tetapi kalau ilegal mana bisa kita mengamankan,” kata Rizal, saat dikonfirmasi, Kamis, malam.

Dia menyampaikan Satpol PP bukan instansi atau lembaga yang berwenang memungut pajak maupun retribusi dari pedagang serta pengusaha. Oleh karena itu, ia tidak mentolerir jika ada oknum mengatasnamakan instansi memungut uang dari pedagang secara ilegal.

“-Jika ada oknum yang terbukti memungli- Tentu akan kita lakukan pemeriksaan, nanti secara kepegawaian kita pelajari kalau memang ada,” ujar Rizal.

Ia mengajak masyarakat untuk melapor bila menjadi korban pungli oknum Satpol PP. Identitas pelapor akan ia jamin.

3. Wali kota pastikan oknum yang pungli dikenakan sanksi

WhatsApp Image 2025-06-20 at 20.13.33.jpeg
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, bakal memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang diduga memungut uang liar atau pungli dari para pedagang kaki lima. 

“Jika ada hal-hal yang seperti ini, kasus langsung kita tindak lanjuti,” kata Illiza, Jumat (20/6/2025).

Dia menyampaikan saat ini Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang memeriksa oknum personel yang diduga melakukan pungli. Jika kejadian tersebut benar terjadi, Illiza memastikan oknum tersebut harus mendapatkan sanksi.

Bila oknum yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), inspektorat, dan lembaga terkait lainnya.

“Karena memang tidak boleh adanya pungli di Banda Aceh apapun itu alasannya,” ujar Wali Kota Banda Aceh.

“Tentu ini akan kita kaji dan tindak lanjuti. Bahkan ada staf-staf kita jika ada indikasi dan cari bukti, itu kita bangku panjangkan. Yang ada jabatan kita turunkan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us