Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak 354 pengaduan konsumen dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan sektor perbankan dan fintech peer-to-peer (P2P). OJK menyatakan telah menindaklanjuti semua laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah beberapa temuan utama terkait pengaduan tersebut.
