Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Salim, Nelayan asal Kota Tanjungbalai yang terbukti menjadi kurir 30 Kg sabu dan 8 ribu butir ekstasi. Sidang pembacaan vonis diketuai oleh hakim Oloan Silalahi, Rabu (29/3/2023).
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.