Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu (Dok.IND Times/Istimewa)
Kapolres juga mengatakan untuk hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesuai dengan pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang-halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidanakan 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Kapolres Simalungun dengan tegas usai mengikuti rapat koordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun, di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina, Jalan Sutomo Pematang Raya, Kamis (26/3).