Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pembebasan terhadap para narapidana (Napi) yang ada di seluruh Indonesia. Untuk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 49 Napi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.
Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak khawatir menyusul pandemi COVID-19. Selain telah menjalani pembinaan, mereka (Napi) tetap terus dipantau.
"Saya yakin dan percaya saudara kita telah menjalani hukuman pidananya. Dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan bebasnya mereka karena saya yakin sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, saat konferensi pers melalui video, pada Jumat (3/4).
