Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Terdakwa mengaku menganiaya anaknya berulang kali dengan ikat pinggang hingga sang anak menangis kesakitan. Namun, ia membantah telah mencekik korban.
"Berulang kali (saya pukul). Saya tidak ada mencekik," katanya dalam persidangan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Dewi menyatakan siap menerima hukuman jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. "Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.