Medan, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara di Kota Medan, Kamis (25/4). Kedua lokasi berada di TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
PSU dilakukan lantaran dua TPS itu mengalami kendala saat pemungutan pada 17 April lalu. Namun pada saat PSU juga masih terjadi kendala, ada seorang pemilih yang menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pencoblosan.