Medan, IDN Times - Kasus perdagangan bayi orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raiders (TDR) terus bergulir di pengadilan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, tempat sidang Labuhandeli.
Sidang sudah berlangsung dua kali sejak pertama kali digelar Senin (15/8/2022) lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga memberikan perhatian pada kasus - kasus perdagangan satwa dilindungi, mulai menaruh kecurigaan dalam kasus yang menjerat Thomas. Mereka terus memantau proses peradilan yang tengah berjalan.
Jumat (1/9/2022), LBH Medan mendapat kabar jika sidang perkara Thomas kembali digelar untuk ketiga kalinya. Agendanya semula dikabarkan untuk mendengar keterangan saksi. Mereka yang menjadi saksi adalah rekan-rekan Thomas antara lain; Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17) dan Arya Rivaldi Pratama (20). Mereka ikut ditangkap petugas dari Polda Sumut bersama Thomas, yang hendak menjual bayi orangutan di Komplek Cemara Asri, Kabupaten.