Medan, IDN Times – Masa PPKM Darurat di Kota Medan berakhir 20 Juli 2021 kemarin. Namun sejumlah ruas jalan masih dilakukan penyekatan.
Teranyar, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 terbit. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.
Jika ditelaah, tidak ada soal frasa PPKM Darurat didalam Instruksi Mendagri. Dalam poin-poinnya, hanya dijelaskan soal PPKM Level 1-4.
Dalam Instruksi Mendagri itu, Kota Medan masih masuk ke dalam asesmen level 4. Pelaksanaan di lapangan masih sama dengan PPKM Darurat. PPKM Level 4 menurut Inmendagri itu dilaksanakan mulai hari ini hingga 25Juli 2021.