Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Massa Aksi Kamisan: UU TNI Membuka Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Aksi Kamisan di pusat Kota Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan menyatakan penolakannya terhadap UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025). Mereka menggelar aksi di pusat Kota Medan dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Bagi mereka, disahkannya UU TNI sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil. Terlebih ada sejumlah jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

1. Massa aksi: UU TNI mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang

Nikita Situmeang saat berorasi di depan massa aksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Nikita Situmeang mewakili massa aksi pro demokrasi tak urung menyampaikan kekecewaannya kepada DPR RI. Mereka mengecam aturan dalam UU TNI yang terindikasi memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. 

Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi sipil lainnya.

"Tiba-tiba saja keluar informasi pengesahan (UU TNI) pagi ini. Hasil kajian kami, pengesahan UU TNI menyalahi aturan yang ada. Sejak awal pada saat mereka melakukan rapat yang tidak dilaksanakan di gedung DPR saja sudah menyalahi aturan, begitu juga dengan rapat tengah malam," kata Nikita, Kamis (20/3/2025).

Massa aksi menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus berorientasi pada supremasi sipil, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan profesionalisme TNI sesuai dengan amanat reformasi 1998.

Kami mencatat beberapa tuntutan, pertama kami menolak pengesahan UU ini. Kami menolak dan menuntut UU TNI. Bagi kami itu menyalahi hak sipil kami selaku masyarakat. Kemudian kedua kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia," lanjutnya.

2. Minta peraturan di peradilan militer diubah

Aksi Kamisan di pusat Kota Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Nikita berharap aksi mereka sebagai bentuk perlawanan kepada para pejabat khususnya DPR RI. Mereka yakin DPR RI paham bahwa aturan yang mereka buat melanggar hak demokrasi masyarakat sipil.

"Kami juga menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU nomor 31 tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. Justru harusnya yang direvisi adalah peradilan militer bukan UU TNI-nya," ungkap Nikita.

Disinggung mengenai partai politik yang awalnya kontra terhadap RUU TNI, Nikita mengatakan bahwa mereka pada akhirnya sama. Tidak ada satu pun yang dianggapnya membela masyarakat.

"Kami tak membedakan parpol mana yang awalnya menentang. Karena pada akhirnya mereka sepakat tanpa perlawanan mengesahkan UU ini. Kita cacat secara demokrasi. Mereka katanya mewakili masyarakat, tapi tindakannya tidak mewakili sama sekali. Jadi masyarakat mana yang mereka wakili?," pungkasnya.

3. Kata Pangdam I/BB soal UU TNI yang baru disahkan

Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Terpisah, Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto turut angkat bicara mengenai pengesahan UU TNI. Namun ia tidak banyak memberi komentar terhadap keputusan DPR RI tersebut.

"Tidak ada pandangan, kita tinggal mengikuti perintah dari UU saja. (terkait protes masyarakat) saya tak ada komentar, ya. Kami juga di sini alhamdulillah semuanya kondusif, lalu saya pikir di Sumut menyambut baik dengan hasil Revisi UU yang sudah disahkan hari ini," ujar Rio kepada IDN Times saat ditemui di Pomdam I/BB, Kamis (20/3/2025).

Saat ditanya apakah Kodam I/BB menyambut bahagia UU TNI, Rio mengatakan bahwa tidak ada hal yang terlalu signifikan. 

"Tidak ada yang terlalu siginifikan, ya. Artinya hanya masalah pensiun dan 3 atau 4 poin ada penambahan lembaga negara yang bisa dimasuki TNI aktif. Tidak ada yang terlalu signifikan, ya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us