Manusia Silver Ditangkap usai Curi Emas dan Terekam CCTV

Binjai, IDN Times - Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, tengah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ini dilakukan pihak kepolisian sesaat menangkap 'manusia silver' berinisial AAR (16), yang tertangkap melakukan aksi pencurian di salah satu toko emas di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Mengingat pelaku di bawah umur, kita akan melakukan Diversi dengan Bapas Kemenkumham dalam proses hukum ke depan kepada terduga pelaku," kata Kanit Reskrim Posek Binjai Kota Iptu Firdaus, Rabu (14/5/2025).
1. Berpura meminta-minta, manusia silver ambil emas yang terletak di meja

Menurut Firdaus, aksi pencurian dilakukan remaja ini bermula saat dirinya mendatangi toko emas Cemerlang, pada Minggu tanggal 11 Mei kemarin.
"Dia melakukan aksi seorang diri. Ketika itu, dia berpura-pura meminta-minta uang ke toko emas yang dimaksud," terang dia.
Di saat bersamaan, emas dari salah satu pelanggan Damayanti (42) meletakkan kalung emas diatas meja (etalase) toko yang hendak dibeli seberat 2,4 gram. Melihat kondisi lagi ramai dan tanpa disadari pemilik emas, pelaku lantas mengambil logam mulia ini dan pergi begitu saja.
2. Manusia silver diciduk beberapa jam pasca kejadian

Korban baru sadar ketika kondisi sunyi dan melihat emas yang berada di meja sudah hilang. Kondisi ini membuat panik pekerja dan pengunjung disana dan melaporkan ke kami (kepolisian). "Pemilik panik, karena emas yang diletak dimeja hilang," terang Firdaus.
Mendapat laporan, kepolisian langsung turun melakulan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan CCTV di toko. "Ternyata aksi pelaku terekam CCTV dan kita langsung melakukan pengejaran serta penangkanan. Sehingga beberapa jam pasca kejadian pelaku berhasil kita amankan," papar Firdaus.
3. Meski di bawah umur, manusia silver terancam pasal pencurian

Bersama barang bukti, pelaku yang akan menjual kalung emas ini langsung digiring ke Polsek Binjai Kota. "Jadi kalung emas ini belum dijual dan baru ditawar-tawarkan ke pembeli. Di saat itulah dia kita amankan di seputaran lampu merah," tegas Firdaus.
Meski pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi terkait kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umur. Namun terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 subs 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.