Mahasiswa Medan Kurir 135 Kg Ganja Lolos Hukuman Mati

Medan, IDN Times – Seorang mahasiswa yang menjadi kurir 135 Kg ganja kering lolos dari hukuman mati. Mahasiswa bernama Dodhy Adreanto Sidabalok (23) itu hanya divonis 20 tahun penjara karena kasus yang menderanya pada 31 Mei 2023 lalu.
Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/11/2023).
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati kepada Dodhy.
1. Dodhy juga didenda Rp2 M

Dodhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan,"ujar Said.
Said mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," ujar Tarmizi.
Terkait keputusan itu baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir untuk melakukan banding.
2. Dodhy diminta antar ganja yang dibawa dari Aceh ke Medan

Kasus yang menjerat Dodhy bermula ketika mendapat tugas menerima 135 Kg ganja dari Okto (buron) pada 31 Mei 2023. Ganja itu sendiri berasal dari Sabar hasibuan dan Putra (berkas terpisah). Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh.
Dodhy lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, Kota Medan. Belum sampai tujuan, polisi meringkus sabar dan Putra di Kabupaten Langkat.
3. Polisi mengikuti pengiriman ganja hingga di tangan Dodhy

Kepada polisi, Putra mengaku ganja itu akan dikirimkan ke Dodhy. Polisi kemudian meminta Putra kembali menghubungi Dodhy.
"Setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," ungkap jaksa
Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dody menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodi. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodi
"Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodi berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg," ujar jaksa



















