Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang restitusi atau tunjangan kematian untuk ahli waris korban senilai 530 juta yang diserahkan dan diletakkan dimeja hakim PN Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini diwacanakan memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (9/11/2022).

Permohonan restitusi keluarga yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Kejaksaan Negeri Langkat, dikabulkan empat terdakwa yang salah satu merupakan anak Terbit Rencana Perangin Angin.

Para terdakwa yakni Dewa Perangin Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring. Mereka didakwa atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

1. Tidak menghapus pidana, restitusi salah satu alasan pertimbangan untuk meringankan hukuman

Sidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan  kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait dikabulkan restitusi. Mereka menilai pemberian restitusi terhadap ahli waris sesungguhnya tidak menghapus pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Restitusi tersebut merupakan salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap para terdakwa," kata melalui Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. 

Dikatakan Irvan, dalam kasus ini LBH Medan sebagai lembaga yang concern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengecam keras tindak kekerasan atau penyiksaan yang diduga dilakukan para terdakwa.

2. JPU diminta dalam penanganan perkara tidak terpaku pada restitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di