Langkat, IDN Times - Sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini diwacanakan memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (9/11/2022).
Permohonan restitusi keluarga yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Kejaksaan Negeri Langkat, dikabulkan empat terdakwa yang salah satu merupakan anak Terbit Rencana Perangin Angin.
Para terdakwa yakni Dewa Perangin Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring. Mereka didakwa atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.