Medan, IDN Times- Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, seorang kakek 77 tahun divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Kakek berusia 77 tahun itu, terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati," kata Hakim, Selasa (13/12/2022). Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.