Kredit Fiktif Bank Sumut, 1 Debitur Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Kasus korupsi kredit macet di Bank Sumut yang melibatkan Ikhsan Bohari sebagai terdakwa menyita perhatian publik. Ikhsan Bohari merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut Syariah di Medan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam persidangan yang digelar, Senin (13/1/2025).
1. Terdakwa dihukum setahun penjara, ganti rugi Rp4,48 miliar
Ikhsan Bohari, Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Andryansyah, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. “Bila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Andryansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.