Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi kredit macet di Bank Sumut yang melibatkan Ikhsan Bohari sebagai terdakwa menyita perhatian publik. Ikhsan Bohari merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut Syariah di Medan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam persidangan yang digelar, Senin (13/1/2025).

1. Terdakwa dihukum setahun penjara, ganti rugi Rp4,48 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Ikhsan Bohari, Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.

Menurut Ketua Majelis Hakim Andryansyah, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. “Bila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Andryansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

2. Pakai dokumen palsu untuk ajukan kredit

Editorial Team

Tonton lebih seru di