Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Sumut Susun Jawaban untuk Sidang Gugatan Lanjutan di MK

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Medan, IDN Times - Komisioner KPU Sumut, Robby Hutagalung mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan atau menyusun jawaban untuk menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan akan digelar pada 22 Januari 2025 mendatang.

"Sidang lanjutan nanti kita menyampaikan jawaban atas pokok-pokok aduan," jelasnya pada IDN Times, Kamis (16/1/2025).

1. Persiapan untuk penyusunan dengan tim pengacara

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Persiapan tersebut termasuk, penyusunan dengan tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU Sumut.

Kemudian menyusun jawaban dari dalil-dalil yang disengketakan, oleh kuasa hukum kontestan Pilkada Sumut tahun 2024. Dalil yang disengketakan berasal dari tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Persiapan tersebut, untuk menjawab pengajuan sengketa Pilkada Sumut. Terutama pasca sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) lalu.

2. KPU Sumut sebelumnya sudah mengikuti sidang pendahuluan

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, KPU Sumut sudah mengikuti sidang pendahuluan pada 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, KPU Sumut mendengarkan seluruh dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, dari tim kuasa hukum Edy-Hasan yang dipimpin Bambang Widjajanto.

"Jadi, kemarin kita sedang menyiapkan jawaban. Kemudian, konsultasi dengan KPU RI, terkait jawaban yang kita buat. Rabu (15/1/2025), finalisasi bersama tim penasehat hukum," katanya.

3. Rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024 dikarenakan bencana banjir

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Sebelumnya, pemohon dari kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024 dikarenakan bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah. Sehingga, berdampak turunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS.

Untuk dugaan keterlibatan penyelenggara, ASN, pengawas, dan kepala daerah. Atas dalil dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Pemungutan dilakukan oleh seluruh TPS se-kabupaten/kota,atau tiga daerah yang terdampak banjir saat pemungutan suara.

"Kita tunggu aja putusan MK. Sejauh ini, KPU secara umum patuh dan taat," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Pilkada Sumut, ada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilu juga telah diikuti oleh 14 KPU Kabupaten dan Kota pada 14 Januari 2025 sampai dengan 16 Januari 2025. Jadwal sidang tersebut sudah disusun oleh Mahkamah Konstitusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us